Langsung ke konten utama

PERINTAH ALLAH TENTANG TAKARAN DAN TIMBANGAN

PERINTAH ALLAH TENTANG TAKARAN DAN TIMBANGAN


 Pengertian Takaran dan Timbangan
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar. Dalam aktifitas bisnis, takaran (al-kail) biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran isibarang cair,  makanan dan berbagai keperluan lainnyaKata lain yang sering jugadipakai untuk fungsi yang sama adalah literan. Sedangkan timbangan (al-wazn) dipakai untuk mengukur satuan berat. Takaran dan timbangan adalah dua macamalat ukur yang diberikan perhatian untuk benar-benar dipergunakan secara tepatdan benar dalam perspektif ekonomi syariah.
                                                                                                                                           Ayat-Ayat dan Hadist yang Menjelaskan Takaran dan Timbangan
QS Al-Muthaffifin : 1-3
 (٢يَسْتَوْفُونَ النَّاسِ عَلَى اكْتَالُوا إِذَا لَّذِينَ  (١لِلْمُطَفِّفِين وَيْلٌ
(٣)يُخْسِرُونَ وَزَنُوهُمْ أَوْ كَالُوهُمْ وَإِذَا
Artinya :
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”QS Asy Syu'ara : 181-183
       

           Berdagang adalah salah satu cara terbaik untuk untuk mengais rejeki. Jual beli sudah ada semenjak zaman dahulu karena jual beli memang salah satu kebutuhan manusia dalam hidup. Dengan jual beli kita dapat memiliki barang yang dimiliki oleh orang lain dengan cara yang halal. Allah subhanahu wata’ala menghalalkan jual beli, Ia berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Namun, terkadang jual beli dimanfaatkan oleh salah satu pihak demi melahap keuntungan yang sebanyak-banyaknya, akibatnya pihak yang lain dirugikan, atau dalam kata lain ia didzalimi.
Bentuk kecurangan jual beli yang sangat tersebar adalah curang dalam timbangan dan takaran. Praktek ini masih banyak dilakukan oleh sebagian orang. Dahulu Allah mengadzab kaum Nabi Syuaib, selain karena mereka kufurkepada Allah, mereka juga suka berlaku curang dalam timbangan dan takaran.
Allah subhanahu wata’ala mengancam orang yang berlaku curang dalam timbangan dan takaran dalam firmannya:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾ أَلَا يَظُنُّ أُولَـئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ ﴿٤﴾ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ ﴿٥﴾ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿٦﴾
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-6)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBENARAN MUTLAK DAN KEBENARAN SEMENTARA

 KEBENARAN MUTLAK DAN KEBENARAN SEMENTARA Islam datang untuk mengeluarkan manusia dari lalimnya berbagai agama menuju keadilan Islam. Artinya, seorang muslim yang benar imannya tidak pernah beranggapan apalagi berkeyakinan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya. Ia yakin bahwa Allah ta’aala tuhan semesta alam tidak mungkin membiarkan manusia dalam kebungungan memilih jalan hidup yang benar untuk menghantarkan dirinya menuju keselamatan di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang  berfaham pluralisme adalah manusia yang bingung memilih jalan hidup sehingga untuk gampangnya ia katakan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya . Andaikan kita hidup tanpa petunjuk dari Yang Maha Benar mungkin kita juga akan sependapat dengan logika berfikir seperti itu. Karena itu berarti bahwa tidak ada fihak manapun di dalam masyarakat yang berhak meng-claim bahwa agamanyalah yang memiliki monopoli kebenaran. Tetapi  Allah ta’aala bantah pandan...

IBADAH MAHDHAH DAN GAIRU MAHDHAH

                                           IBADAH GHAIRU MAHDHAH A. Pengertian Ibadah  Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. seperti yang di katakan dalam surah (al-dzariyat) ayat :56 yamg artinya: Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu  (QS. 51(al-Dzariyat ): 56). B. Jenis ‘Ibadah  Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya; 1. ‘Ibadah Mahdhah ,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara ...

FARAID ATAU MAWARIST

FAROID ATAU MAWARIST        Ilmu Faraid   adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris ,  definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan   Ad-Dardir   dalam   Asy-Syarhul Kabir   (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.   Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.   Dasar pijakannya adalah ...