Langsung ke konten utama

BISNIS ISLAMI

BISNIS ISLAM

ALLAH SWT telah menjelaskan dalam al-Qur'an Ayat-ayat Dalam Al-Qur'an yang menjelas kan tentang muamalah atau berbisnis . Berikut ini beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang bisnis;
Al-Baqarah : 282

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki  (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.  Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"


.Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan banhkan sangat dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabt-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam.
ads
Islam memperbolehkan bisnis asalkan bukan hal hal yang mengarah kepada riba, judi, penyediaan produk atau layanan yang mengandung barang-barang haram. Untuk itu di balik bisnis menurut islam yang dihalalkan ini tentu saja ada etika dan manfaat yang dapat diperoleh. Berikut adalah penjelasan mengenai Etika dan Manfaat dari Bisnis menurut Islam.
Islam pun mengharapkan agar bisnis ang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya memiliki keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat memberikan manfaat yang banyak kepada banyak orang. Hal ini sesuai dengan prinsip islam yang rahmatan lil alamin.
Surah al-Baqarah ayat 275:yang menjelaskan tentang hukum jual beli dalam islam
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat di atas merupakan dalil naqli mengenaidiperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, makamanusia dihalalkan oleh Allah melakukan praktik jual beli dan diharamkan melakukan praktik riba.

dari ayat di atas kita dapat mengetahui bahwa jual beli termasuk ke dalam bisnis islami yang di perbolehkan oleh ALLAH SWT.
namun ALLAH SWT menerangkan bahwa yang di halalkan tu adalah jual beli bukan riba ,riba trmasuk dalam kategori pekerjaan yang sering d kerjakan untuk bisa mendapat keuntungan yang lebih, namun hal itu jelas tidak d perbolehkan oleh ALLAH SWT karna riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehinggamenjadikan hartanya itu semakin bertambahdan semakin berkembang .
oleh karna itu ALLAH SWAT melarang riba karna dapat merugikan orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEBENARAN MUTLAK DAN KEBENARAN SEMENTARA

 KEBENARAN MUTLAK DAN KEBENARAN SEMENTARA Islam datang untuk mengeluarkan manusia dari lalimnya berbagai agama menuju keadilan Islam. Artinya, seorang muslim yang benar imannya tidak pernah beranggapan apalagi berkeyakinan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya. Ia yakin bahwa Allah ta’aala tuhan semesta alam tidak mungkin membiarkan manusia dalam kebungungan memilih jalan hidup yang benar untuk menghantarkan dirinya menuju keselamatan di dunia dan akhirat. Sedangkan orang yang  berfaham pluralisme adalah manusia yang bingung memilih jalan hidup sehingga untuk gampangnya ia katakan bahwa semua agama sama baiknya dan sama benarnya . Andaikan kita hidup tanpa petunjuk dari Yang Maha Benar mungkin kita juga akan sependapat dengan logika berfikir seperti itu. Karena itu berarti bahwa tidak ada fihak manapun di dalam masyarakat yang berhak meng-claim bahwa agamanyalah yang memiliki monopoli kebenaran. Tetapi  Allah ta’aala bantah pandan...

IBADAH MAHDHAH DAN GAIRU MAHDHAH

                                           IBADAH GHAIRU MAHDHAH A. Pengertian Ibadah  Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. seperti yang di katakan dalam surah (al-dzariyat) ayat :56 yamg artinya: Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu  (QS. 51(al-Dzariyat ): 56). B. Jenis ‘Ibadah  Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya; 1. ‘Ibadah Mahdhah ,  artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara ...

FARAID ATAU MAWARIST

FAROID ATAU MAWARIST        Ilmu Faraid   adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris ,  definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan   Ad-Dardir   dalam   Asy-Syarhul Kabir   (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.” Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.   Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.   Dasar pijakannya adalah ...