BISNIS ISLAM
ALLAH SWT telah menjelaskan dalam al-Qur'an Ayat-ayat Dalam Al-Qur'an yang menjelas kan tentang muamalah atau berbisnis . Berikut ini beberapa ayat dalam Al-Qur'an yang menjelaskan tentang bisnis;
Al-Baqarah : 282
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"
.Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan banhkan sangat dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabt-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan(apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhan-nya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaanya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu) kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menuliskannya. Dan persilahkanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguhnya hal itu suatu kepasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu"
.Bisnis menurut islam adalah suatu yang dihalalkan banhkan sangat dianjurkan oleh islam. Bisnis bahkan dilakukan oleh Nabi dan Sahabat Rasulullah di zaman dahulu. Sangat banyak sekali sahabt-sahabat Nabi yang merupakan para pembisnis dan dari hartanya tersebut dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi perkembangan islam.
ads
Islam memperbolehkan bisnis asalkan bukan hal hal yang mengarah kepada riba, judi, penyediaan produk atau layanan yang mengandung barang-barang haram. Untuk itu di balik bisnis menurut islam yang dihalalkan ini tentu saja ada etika dan manfaat yang dapat diperoleh. Berikut adalah penjelasan mengenai Etika dan Manfaat dari Bisnis menurut Islam.
Islam pun mengharapkan agar bisnis ang dilakukan oleh seorang muslim tidak hanya memiliki keuntungan untuk diri sendiri melainkan juga dapat memberikan manfaat yang banyak kepada banyak orang. Hal ini sesuai dengan prinsip islam yang rahmatan lil alamin.
Surah al-Baqarah ayat 275:yang menjelaskan tentang hukum jual beli dalam islam
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat di atas merupakan dalil naqli mengenaidiperbolehkannya akad jual beli. Atas dasar ayat inilah, makamanusia dihalalkan oleh Allah melakukan praktik jual beli dan diharamkan melakukan praktik riba.
dari ayat di atas kita dapat mengetahui bahwa jual beli termasuk ke dalam bisnis islami yang di perbolehkan oleh ALLAH SWT.
namun ALLAH SWT menerangkan bahwa yang di halalkan tu adalah jual beli bukan riba ,riba trmasuk dalam kategori pekerjaan yang sering d kerjakan untuk bisa mendapat keuntungan yang lebih, namun hal itu jelas tidak d perbolehkan oleh ALLAH SWT karna riba diartikan dengan bertambahnya harta pokok tanpa adanya transaksi jual beli sehinggamenjadikan hartanya itu semakin bertambahdan semakin berkembang .
oleh karna itu ALLAH SWAT melarang riba karna dapat merugikan orang lain.
Komentar
Posting Komentar